Limbah B3

Advertisement


Ditemukannya bahan-bahan dan senyawa kimia pada awalnya disambut gembira, namun dengan berjalannya waktu maka ditemukan dampak negatifnya. Secara sadar maka Limbah B3 dan B 3 perlu dikelola dengan baik dan benar pada waktu masih digunkan maupun yang harus tidak digunakan lagi. Payung hukum telah dibuat baik secara internasional melalui kovensi antara lain konvensi Basel, Roterdam dan Stockholm serta secara nasional melalui Undang-undang dan peraturan pelaksanaan lainnya.


Hak atas informasi lingkungan hidup akan meningkatkan nilai dan efektivitas peranserta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup. Hak atas informasi lingkungan hidup merupakan suatu konsekwensi logis dari masyarakat dalam ambil perannya untuk pengelolaan lingkungan hidup.

Rumah adalah merupakan tempat tinggal dan dapat pula berfungsi sebagai pembinaan dalam rumah tangga. Dengan demikian maka segala hal yang berkaitan dengan aktivitas manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya di rumah tangga dapat diharapkan dapay dikelola dengan baik. Dengan demikian maka dampak dari limbah B 3 di dalam rumah tangga dapat dikelola dengan baik, sehingga setiap orang mempunyai hak yang sama atas lingkungan hidup yang baik dan sehat kiranya dapat terwujud.

Pengertian
Limbah B 3  yang berada dalam rumah tangga adalah merupakan hasil aktif kegiatan keseharian dari manusia sehingga dapat memberikan dampak negatif yang sangat berbahaya  dalam jangka pendek maupun jangka panjang untuk manusia, hewan, tanaman dan lingkungan.

0 Response to "Limbah B3"

Post a Comment