Advertisement
Penduduk Indonesia
adalah mereka yang tinggal di Indonesia
pada saat dilakukan sensus dalam kurun waktu minimal 6 bulan. Masalah
kependudukan merupakan masalah umum yang dimiliki oleh setiap negara di dunia
ini. Secara umum, masalah kependudukan di berbagai negara dapat dibedakan
menjadi dua, yaitu dalam hal kuantitas/jumlah penduduk dan kualitas
penduduknya. Data tentang kualitas dan kuantitas penduduk tersebut dapat
diketahui melalui beberapa cara, diantaranya melalui metode sensus, registrasi,
dan survei penduduk. Sensus penduduk (cacah jiwa), yaitu pencatatan /
penghitungan penduduk di suatu daerah/negara pada kurun waktu tertentu. Sensus
penduduk biasanya dilakukan tiap 10 tahun sekali.
Berdasarkan pelaksanaannya / metode pencatatannya, sensus
dibedakan menjadi dua, yaitu metode householder dan metode canvaser.
- Metode Householder : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan diserahkan kepada penduduk atau responden, sehingga penduduk diberi daftar pertanyaan untuk diisi dan akan diambil kembali beberapa waktu kemudian. Metode semacam ini hanya dapat dilakukan pada daerah yang tingkat pendidikan penduduknya relatif tinggi, karena mereka mampu memahami dan menjawab setiap pertanyaan yang diserahkan kepada mereka.
- Metode Canvaser : Pada metode ini, pengisian daftar pertanyaan tentang data kependudukan dilakukan oleh petugas sensus dengan cara mendatangi dan mewawancarai penduduk atau responden secara langsung. Petugas sensus mengajukan pertanyaan-pertanyaan sesuai daftar dan penduduk yang didatangi menjawab secara lisan sesuai dengan keadaan atau kondisi yang sebenarnya.
Adapun berdasarkan status tempat tinggal penduduknya, sensus
dapat dibedakan menjadi sensus de facto dan sensus de jure.
- Sensus De Facto : Pada metode ini, pencatatan dilakukan oleh petugas pada setiap orang yang ada di daerah tersebut pada saat sensus diadakan. Metode sensus ini tidak membedakan antara penduduk asli yang menetap ataupun penduduk yang hanya tinggal sementara waktu.
- Sensus De Jure : Pada metode ini, pencatatan penduduk dilakukan oleh petugas hanya untuk penduduk yang secara resmi tercatat dan tinggal sebagai penduduk di daerah tersebut pada saat dilakukannya sensus, sehingga dapat dibedakan antara penduduk asli yang menetap dan penduduk yang hanya tinggal untuk sementara waktu atau yang belum terdaftar sebagai penduduk setempat.
Registrasi penduduk : yaitu pencatatan data penduduk yang
dilakukan secara terus menerus di kelurahan. Misal: pencatatan peristiwa
kelahiran, kematian, dan kejadian penting yang mengubah status sipil seseorang
sejak lahir sampai mati.
Survai Penduduk : Pengumpulan data yang sifatnya lebih
terbatas dan informasi yang dikumpulkan lebih luas dan lebih mendalam. Pada
umumnya survai kependudukan ini dilaksanakan dengan sistem sampel atau dalam bentuk studi
kasus. ( Hasil sensus dan registrasi penduduk masih mempunyai keterbatasan
karena hanya menyediakan data statistik kependudukan dan kurang memberikan
informasi, tentang sifat dan perilaku penduduk tersebut. Untuk mengatasi
keterbatasan tersebut, maka perlu dilaksanakan survai penduduk. )
0 Response to "Permasalahan Kependudukan di Indonesia"
Post a Comment