Advertisement
Cara pembayaran dalam perdagangan internasional - Dalam kegiatan perdagangan selalu terjadi hubungan timbal balik antara pembeli dengan penjual. Pembeli mempunyai kewajiban membayar barang yang telah dibelinya dan penjual berhak menerima pembayaran dari pembeli. Begitu juga dalam perdagangan internasional, seorang eksportir berhak menerima pembayaran dari impotir.
Untuk itu, antara eksportir (penjual) dan importir (pembeli) harus saling menyepakati sistem pembayaran yang dapat menjamin terpenuhinya hak-hak mereka. Dalam Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 1982, jo Surat Keputusan Menteri Perdagangan dan Koperasi No. 27/KP/1982 tentang pembayaran ekspor dan impor dapat dilakukan dengan tata cara berikut ini.
a. Pembayaran di Muka (Advance Payment)
Sistem pembayaran di muka adalah sistem pembayaran yang dilakukan importir dengan cara melakukan pembayaran terlebih dahulu sebelum barang dikirim oleh eksportir. Atau dengan kata lain, importir memberikan kredit kepada eksportir. Sistem pembayaran di muka dapat dilakukan dengan pembayaran melalui cek, wesel bank (bank draft), pembayaran pesanan via pos (mail payment order), pembayaran pesanan via kabel/transfer (cable payment order), dan mata uang internasional (international money order).
b. Pembayaran Kemudian (Open Account)
Sistem pembayaran kemudian adalah sistem pembayaran yang dilakukan eksportir dengan cara melakukan pembayaran setelah barang diterima oleh importir. Sistem pembayaran ini dapat berlangsung bila terdapat hal-hal berikut ini.
- Terdapat kepercayaan antara ekportir dan importir.
- Adanya kepastian barang dan dokumen kelengkapan barang yang akan diterima impotir.
- Adanya kepastian hukum tentang transaksi dan transfer pembayaran berjalan dengan lancar.
c. Wesel Inkaso (Collection Draft)
Inkaso adalah penagihan kepada pihak tertentu yang wajib membayar yang didasarkan atas cek, wesel, surat utang, dan sebagainya untuk kepentingan dan atas risiko pihak yang mempunyai tagihan.
Sistem pembayaran wesel inkaso memberikan keleluasaan kepada eksportir untuk melakukan pengawasan terhadap komoditi/barang yang diekspor sampai wesel inkaso/draft dapat dicairkan atau dibayarkan kepada eksportir. Dalam sistem ini, importir mendapatkan kemudahan yang meliputi berikut ini.
- Importir tidak diwajibkan menyetor sejumlah uang untuk menjamin pembukaan letter of credit (L/C).
- Biaya-biaya yang harus dikeluarkan relatif lebih kecil.
- Pembayaran hanya dilakukan apabila dokumen-dokumen pemilikan barang telah diterima.
d. Surat Kredit (Letter of Credit/LC)
L/C adalah surat pemberian kuasa oleh bank pada bank atau pihak lain untuk membayar sesuai dengan persyaratan yang disebutkan dalam surat tersebut. Sistem pembayaran dengan L/C merupakan sistem yang paling aman bagi eksportir. Dengan penerbitan L/C, sebuah bank yang bertindak sebagai pengganti importir memberikan kepercayaan dan kepastian kepada eksportir bahwa pembayaran akan dilakukan oleh bank tersebut sesuai dengan persyaratan yang terdapat dalam L/C. L/C merupakan suatu alat pengganti kredit bank dan dapat menjamin pembayaran bagi eksportir yang sering disebut kredit berdokumen atau documentary credit.
e. Konsinyasi (Consignment)
Sistem konsinyasi adalah suatu cara pengiriman barang-barang ekspor yang bersifat titipan untuk dipasarkan oleh importir dengan kesepakatan harga tertentu. Dalam sistem ini, eksportir memegang hak milik atas barang.
0 Response to "Cara Pembayaran Dalam Perdagangan Internasional"
Post a Comment