Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank

Advertisement

Pengertian Lembaga Keuangan
Menurut SK Menkeu RI No. 792/1990 yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang memiliki kegiatan di bidang keuangan berupa penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama untuk membiayai investasi perusahaan. Lembaga keuangan dibedakan menjadi dua, yaitu bank dan lembaga keuangan bukan bank.

Pengertian Bank
Bank adalah badan yang mempunyai tugas utama melakukan penghimpunan dana dari pihak ketiga dan menyalurkannya kembali ke masyarakat. Menurut UU RI No. 10 Tahun 1998, yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepda masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Berdasarkan pengertian di atas, bank merupakan lembaga keuangan yang usaha pokoknya adalah sebagai berikut.
  • Menghimpun dana dari masyarakat.
  • Memberikan kredit.
  • Memberikan jasa-jasa lalu lintas pembayaran.
  • Memberikan jasa-jasa dalam peredaran uang.
Asas perbankan di Indonesia
Dalam pasal 2 UU No. 10 Tahun 1998 dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian (prudential principal).

Fungsi bank
Pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan di Indonesia memiliki fungsi sebagai penghimpun dana dan penyalur dana masyarakat.

Tujuan perbankan
Menurut pasal 3 UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan dinyatakan bahwa perbankan Indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.

Jenis-jenis bank
1. Berdasarkan Undang-undang Menurut UU No. 10 Tahun 1988 tentang Perbankan disebutkan bahwa terdapat dua jenis bank, yaitu Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

2. Berdasarkan fungsinya Berdasarkan fungsinya, bank terdiri atas Bank Sentral, Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), dan Bank Umum yang mengkhususkan diri untuk melaksanakan suatu kegiatan tertentu.

Bank Sentral
Bank sentral adalah bank yang berfungsi menciptakan daya beli baru berupa uang kartal dan uang giral. Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI). Selain Bank Sentral, Bank Indonesia juga merupakan bank sirkulasi, karena hanya Bank Indonesia berhak mencetak uang baik berupa uang kertas maupun uang logam. Fungsi bank sentral diatur dalam undangundang No. 23 tahun 1999 yaitu tentang Bank Indonesia. Disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia melalui kebijakan-kebijakan adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah yang menitikberatkan pada tingkat inflasi dan nilai tukar rupiah.

Tugas Bank Sentral
  • Mengatur, menjaga, dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
  • Mendorong kelancaran produksi, pembangunan, dan kesempatan kerja guna meningkatkan taraf hidup rakyat.
  • Mencetak uang baru.
  • Menarik kembali uang dari peredaran.
  • Mengawasi bank-bank yang lain, baik bank pemerintah maupun bank swasta.
  • Menciptakan daya beli baru dengan cara menciptakan uang giral.
Kewenangan Bank Indonesia di bidang moneter, antara lain adalah sebagai berikut.
  • Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan laju inflasi.
  • Melakukan pengendalian moneter, yaitu: operasi pasar terbuka, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, dan pengaturan kredit atau pembiayaan.
Bank umum
Bank umum adalah bank yang dalam pengumpulan dananya menerima simpanan dalam bentuk giro dan deposito. Di samping itu, Bank umum juga membeli dan menjual surat-surat berharga serta menyewakan tempat penyimpanan barang berharga. Menurut Pasal 6 UU Perbankan No. 10 tahun 1998, Bank umum mempunyai kegiatan usaha sebagai berikut.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertifikat, deposito, tabungan, dan produk lain yang sejenis.
  • Menyalurkan dana dalam bentuk kredit.
  • Menerbitkan surat pengakuan utang.
  • Membeli, menjual atau menjamin atas risiko bank maupun atas kepentingan nasabahnya
  • Memindahkan uang baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah.
  • Menempatkan dana, meminjam dana, atau meminjamkan dana kepada bank lain, baik dengan menggunakan surat, sarana teleko- munikasi maupun dengan wesel, cek atau sarana lainnya.
  • Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga.
  • Melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak.
  • Melakukan penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek.
  • Melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit, dan kegiatan wali amanat.
  • Menyediakan pembiayaan atau melakukan kegiatan lain berdasarkan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan yang ditentukan oleh Bank Indonesia.
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) hanya dapat didirikan dan dimiliki oleh warga Negara Indonesia, pemerintah daerah atau dapat dimiliki bersama di antara ketiganya.

3. Berdasarkan kepemilikan modal bank di Indonesia dibedakan menjadi 5, yaitu bank pemerintah, bank swasta nasional, bank swasta asing, kerja sama bank swasta nasional dan bank swasta asing, dan bank koperasi.
  • Bank Pemerintah adalah bank yang dimiliki oleh pemerintah.
  • Bank Swasta Nasional adalah bank-bank yang modalnya dimiliki oleh pengusaha nasional Indonesia atau badan-badan hukum yang peserta dan pimpinannya terdiri atas warga Negara Indonesia.
  • Bank Swasta Asing adalah cabang dari bank asing yang berpusat di luar negeri (membuka kantor di Indonesia), yang kegiatan operasinya diatur dengan ketentuan sendiri.
  • Kerja sama antara bank swasta nasional dan swasta asing Di Indonesia juga terdapat banyak bank yang merupakan bank gabungan swasta nasional (Indonesia) dengan bank swasta asing. Misalnya, Bank Perdagangan Indonesia (Indonesia- Jepang), Bank Daiwa, dan sebagainya.
  • Bank Koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. Bank koperasi yang didirikan oleh pemerintah adalah Bank Umum Koperasi Indonesia (Bukopin).

1 Response to "Bank dan Lembaga Keuangan Bukan Bank"

  1. makasih... semoga dibalasa kebaikanmu oleh Allah swt

    ReplyDelete