Pengertian Uang

Advertisement

Pengertian Uang
Uang adalah suatu benda yang diterima secara umum oleh masyarakat untuk mengukur nilai, menukar, dan melakukan pembayaran atas pembelian barang dan jasa, dan pada waktu yang bersamaan bertindak sebagai alat penimbun kekayaan. Sebelum manusia mengenal uang perdagangan dilakukan dengan cara tukar-menukar antara barang dengan barang lain yang dinamakan barter. Pertukaran barang dengan barang dapat terjadi jika syarat-syarat dapat dipenuhi. Syarat-syarat itu sebagai berikut.
  • Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus memiliki barang yang akan ditukarkan.
  • Orang-orang yang akan melakukan pertukaran harus saling membutuhkan barang yang akan dipertukarkan tersebut pada waktu yang sama.
  • Barang-barang yang akan dipertukarkan harus mempunyai nilai yang sama.
Syarat-syarat suatu benda dapat dijadikan uang adalah sebagai berikut :
  • Dapat Diterima oleh Masyarakat Umum
  • Mudah Disimpan dan Nilainya Tetap
  • Mudah Dibawa ke Mana-mana
  • Mudah Dibagi Tanpa Mengurangi Nilai
  • Jumlahnya Terbatas Sehingga Tetap Berharga
  • Ada Jaminan ( Uang yang beredar di Indonesia dijamin oleh pemerintah.)
Jenis-Jenis Uang
Berdasarkan bahan yang digunakan untuk membuat uang, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.  
  •  Uang logam, yaitu uang yang dibuat dari logam    
  •  Uang kertas, yaitu uang yang dibuat dari kertas
Berdasarkan lembaga yang mengeluarkannya, uang dibedakan menjadi:
  • Uang kartal (kepercayaan) yaitu uang yang dikeluarkan oleh negara berdasarkan undang-undang dan berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Uang kartal di Negara kita terdiri atas uang logam dan uang kertas. 
  • Uang giral (simpanan di bank) adalah alat pembayaran yang sah berupa surat-surat berharga. Surat-surat berharga itu adalah saldo rekening koran (rekening badan usaha atau perorangan) di bank yang dapat digunakan sebagai alat pembayaran sewaktu-waktu.
Dua bentuk uang giral yang paling banyak ditemui adalah cek atau giro. Cek adalah surat perintah dari seseorang yang memiliki rekening giro pada sebuah bank, agar pihak bank membayar sejumlah uang kepada seseorang yang namanya tercantum dalam cek. Giro adalah surat perintah dari seseorang yang mempunyai rekening giro pada sebuah bank, agar bank melakukan pembayaran dengan cara memindahkan sebagian atau seluruh nilai rekening gironya kepada rekening giro pihak lain.

Berdasarkan nilainya, uang dibedakan menjadi sebagai berikut.
  • Uang bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) sama dengan nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang bernilai penuh terbuat dari logam.
  • Uang tidak bernilai penuh, yaitu uang yang nilai bahannya (nilai intrinsik) lebih rendah daripada nilai nominalnya. Pada umumnya, uang yang tidak bernilai penuh terbuat dari kertas.
Fungsi Uang
Secara garis besarnya, fungsi uang dibagi menjadi dua, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.

a. Fungsi Asli :
  • Uang sebagai alat tukar umum : Dengan uang, seseorang dapat dengan mudah menukarkannya dengan apa yang dikehendaki dan yang dibutuhkannya. Jadi, uang dapat ditukarkan dengan berbagai jenis barang/jasa yang diperlukan secara mudah. 
  • Uang sebagai satuan hitung : Satuan hitung adalah nilai suatu barang dan jasa yang dinyatakan dengan uang. Sebagai satuan hitung berarti uang dipergunakan sebagai alat untuk menunjukkan nilai barang dan jasa yang diperjualbelikan di pasar dan besarnya kekayaan yang bias dihitung berdasarkan penentuan harga barang tersebut.
 b. Fungsi Turunan Uang
  • Uang sebagai alat pembayaran
  • Uang sebagai alat untuk menabung
  • Uang sebagai pemindah kekayaan
  • Uang sebagai pembentuk/penimbun kekayaan
  • Uang sebagai alat pendorong kegiatan ekonomi
Nilai uang
nilai uang adalah kemampuan uang untuk dapat ditukarkan dengan sejumlah barang tertentu. Nilai uang tersebut dapat dibedakan menjadi tiga macam.

  • Nilai Nominal : Nilai nominal uang adalah nilai yang tertera/tertulis pada setiap mata uang yang bersangkutan. Contoh: pada uang Rp50.000,00 tertera angka lima puluh ribu rupiah, maka nilai nominal uang tersebut adalah lima puluh ribu rupiah.
  • Nilai Intrinsik : Nilai intrinsik uang adalah nilai bahan yang digunakan untuk membuat uang. Contoh: untuk membuat uang kertas Rp50.000,00 diperlukan kertas dan bahan lainnya yang harganya Rp3.000,00, maka nilai intrinsik uang tersebut adalah Rp3.000,00
  • Nilai Riil : Nilai riil uang adalah nilai yang dapat diukur dengan jumlah barang dan jasa yang dapat ditukar dengan uang itu. Jika uang Rp1.000,00 dapat ditukar dengan satu gelas minuman teh, maka dapat dikatakan bahwa nilai riil uang Rp1.000,00 adalah segelas minuman teh.
Berdasarkan daya belinya uang dibedakan menjadi :
  • Nilai internal uang, yaitu daya beli uang dalam hubungannya dengan sejumlah barang atau jasa dalam negeri.
  • Nilai ekternal uang, yaitu nilai uang dalam negeri terhadap nilai uang luar negeri (kurs mata uang asing).
  • Nilai internal uang berbanding terbalik dengan harga barang. Artinya, jika harga barang dan jasa naik, maka nilai internal uang akan turun sehingga menyebabkan inflasi. ( Inflasi adalah keadaan di mana harga barang mengalami kenaikan terusmenerus karena jumlah uang yang beredar melebihi kebutuhan. Kebalikan dari inflasi adalah deflasi. Deflasi adalah keadaan yang menunjukkan harga barang di masyarakat cenderung turun karena uang yang beredar terlalu sedikit ).

0 Response to "Pengertian Uang"

Post a Comment