Kerja Sama Ekonomi Regional

Advertisement
Kerja sama ekonomi regional adalah kerja sama ekonomi antara beberapa negara dalam satu region (kawasan). Bentuk kerja sama ini diwujudkan dengan penetapan kebijakan-kebijakan berikut. 

  • Pembentukan suatu kawasan perdagangan bebas dengan meniadakan tarif bea masuk terhadap barang yang berasal dari sesama negara anggota untuk meningkatkan skala pasar internasional.
  • Melakukan proteksi terhadap pengusaha domestik dalam menghadapi persaingan dari luar kawasan. 
  • Penetapan peraturan dan perjanjian penanaman modal untuk memperkuat posisi tawar-menawar negara anggota dalam menghadapi negara yang lebih maju.

Beberapa contoh bentuk kerjasama regional adalah sebagai berikut :
a. ASEAN
Tujuan ASEAN adalah menyelenggarakan kerja sama di bidang ekonomi, sosial, dan kebudayaan yang meliputi hal-hal berikut.
  • 􀂐Mempercepat pertumbuhan ekonomi, kemajuan sosial, dan perkembangan kebudayaan di kawasan Asia Tenggara.
  • Meningkatkan perdamaian dan stabilitas keamanan di Asia Tenggara.
  • Meningkatkan kerja sama dan saling membantu untuk kepentingan bersama dalam bidang sosial, ekonomi, kebudayaan, administrasi, dan IPTEK.
  • Menyelenggarakan usaha-usaha yang efektif untuk mencapai hasil yang lebih baik dalam industri pertanian.
  • Mendirikan industri dan memperluas perdagangan, termasuk perdagangan internasional.
  • Memelihara kerja sama dengan organisasi regional dan internasional lainnya.
  • Menyediakan bantuan fasilitas untuk latihan dan penelitian bagi negara anggota ASEAN.
  • Mengadakan pembahasan bersama mengenai permasalahan yang terjadi di kawasan Asia Tenggara pada khususnya dan Asia pada umumnya.
b. North America Free Trade Area (NAFTA)
Kawasan Perdagangan Bebas Amerika Utara (NAFTA) dibentuk pada tanggal 12 Agustus 1992. Negara yang menjadi anggota NAFTA adalah Kanada, Meksiko, dan Amerika Serikat. Negaranegara tersebut sepakat untuk membentuk kawasan perdagangan bebas bersama. Namun NAFTA mulai aktif pada tahun 1994. Apakah tujuan pembentukan NAFTA?  NAFTA, antara lain sebagai berikut.
  • Mengatur impor dan produksi sesama anggota.
  • Meningkatkan kegiatan ekonomi di antara negara anggota.
  • Melindungi konsumen dengan mengutamakan aspek keselamatan, kesehatan, dan keserasian lingkungan hidup.
  • Menetapkan standar produk atas barang-barang yang diperdagangkan.
c. Asean Free Trade Area (AFTA)
Adalah kesepakatan perdagangan bebas antara negara-negara yang tergabung dalam ASEAN. Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN (AFTA) untuk pertama kalinya dicetuskan dalam KTT ASEAN ke-4 di Singapura pada tanggal 27-28 Januari 1992. AFTA secara resmi dimulai pada tanggal 1 Januari 1993. AFTA beranggotakan tujuh negara anggota ASEAN. Dengan AFTA diharapkan negara anggota lebih meningkatkan penghasilan ekspor masing-masing anggota; mengingkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antaranggota. Selain itu, negara anggota AFTA diharapkan dapat meningkatkan investasi dari negara bukan anggota. Apa tujuan pembentukan AFTA? Tujuan AFTA adalah sebagai berikut.
  • Meningkatkan perdagangan dan spesialisasi di lingkungan ASEAN.
  • Meningkatkan investasi dalam kegiatan produksi dan jasa antar anggota ASEAN.
  • Meningkatkan investasi dari luar negara anggota ASEAN.
  • Meningkatkan jumlah ekspor negara-negara anggota ASEAN.
Pada pertemuan para menteri ekonomi ASEAN yang ke-26 di Chiang Mai, Thailand, bulan September 1994 telah disepakati tiga hal yang mendasar, yakni sebagai berikut.
  1. Seluruh negara anggota ASEAN sepakat bahwa perdagangan bebas (AFTA) dipercepat pelaksanaannya dari semula tahun 2010 menjadi tahun 2003.
  2. Jumlah produk yang masuk dalam daftar AFTA (Inclusion List, IL) ditambah dan semua produk yang masuk Temporary Exclusion List (TEL) secara bertahap akan masuk dalam IL. Dengan demikian, semua produk TEL diharapkan masuk IL pada 1 Januari 2000.
  3. Memasukkan semua produk pertanian yang belum diproses ke dalam skema CEPT (Common Effective Preferential Tariff) yang dibagi dalam 3 kelompok:  a). Immediate Inclusion List (daftar produk) yang segera masuk dalam Inclusion List mulai berlaku 1 Januari 1996 sehingga tarifnya 0-5% pada tahun 3003. b). Temporary Exclusion List akan masuk dalam Inclusion List pada tahun 2003. c). Produk-produk sensitif (Sensitive List) yang mendapat perlakuan khusus di luar skema CEPT.
d. Asia Pasific Economic Cooperation (APEC)
Pada bulan Januari 1989 Bob Hawke, Perdana Menteri Australia mengusulkan agar di kawasan Asia Pasifik dibentuk suatu lembaga konsultatif. Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik. Maka, pada bulan November 1989 para menteri luar negeri dari negara-negara di kawasan Asia Pasifik mengadakan pertemuan di Canberra, Australia. Pada pertemuan tersebut terwujud usulan Bob Hawke, yaitu terbentuknya Forum Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC).

Pada tanggal 18 November 1994, Indonesia pernah menjadi tuan rumah Konferensi APEC II di Bogor yang melahirkan Deklarasi Bogor. Yang berisi antara lain tentang perdagangan bebas, yang akan dimulai oleh negara-negara maju pada tahun 2010, dan bagi negara-negara sedang berkembang tahun 2020. Setelah itu bulan November 1995 diadakan pertemuan APEC di Jepang untuk membicarakan tindak lanjut Deklarasi Bogor tersebut.

Secara historis terbentuknya Forum APEC lebih dilihat sebagai upaya untuk mengatasi kebuntuan yang melanda perundingan-perundingan Perjanjian Umum tentang Tarif dan Perdagangan (GATT) atau Putaran Uruguay, di Jenewa, Swiss. APEC mencakup negara-negara di tiga belahan benua, yakni negara-negara ASEAN, Amerika Serikat, Kanada, Australia, Selandia Baru, Meksiko, Papua Nugini, Korea Selatan, Jepang, China, Hongkong, Taiwan, dan Cile.

APEC bertujuan meningkatkan kerja sama ekonomi yang saling menguntungkan di antara para anggotanya dan masyarakat lainnya. Berbagai visi dan aksi telah dituangkan dalam pertemuan-pertemuan rutin setiap tahun. Forum ini diminati oleh negara atau kelompok di kawasan Asia Pasifik.

e. European Union (Uni Eropa)
Uni Eropa terbentuk pada tahun 1993 melalui Treaty of Maastricht. Kerja sama regional yang menyatukan Eropa ini bermula dari kerja sama antarnegara penghasil batu bara dan baja di Eropa pada tahun 1951. Pada tahun 1967, kerja sama tadi berkembang menjadi Masyarakat Ekonomi Eropa (MEE) yang terdiri atas enam anggota. Hubungan ini berlanjut hingga tahun 1993, di mana dibentuk Pasar Tunggal Eropa atau European Single Market.

Sasaran akhir Pasar Tunggal Eropa yaitu tercapainya lalu lintas bebas barang, jasa, modal, dan tenaga kerja atau sering disebut “Empat Kebebasan Eropa”. Sasaran tersebut dicapai dengan menghapus tiga rangkaian hambatan, yaitu hambatan fisik, teknis, dan fiskal. Pasar Tunggal Eropa dimulai pada tanggal 1 Januari 1993.

Tujuan pembentukan MEE saat itu adalah untuk mendirikan daerah perdagangan bebas antar negara Eropa. Tujuan lainnya adalah menghilangkan pembatasan perdagangan di antara negara-negara Eropa; serta meningkatkan produksi dan pemasaran barang. Pasar Tunggal Eropa yang berjalan sukses ini segera diikuti dengan pembentukan Uni Eropa pada tahun yang sama, dengan 12 negara anggota.

Pada tahun 2002, UE mengeluarkan mata uang tunggal Uni Eropa, yakni Euro yang digunakan bersama oleh negara-negara Uni Eropa. Saat ini jumlah anggota UE mencapai 27 negara, yakni Austria, Belgia, Bulgaria, Cyprus, Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Perancis, Jerman, Yunani,Hungaria, Irlandia, Italia, Latvia, Lithuania, Luksemburg, Malta, Belanda, Polandia, Portugal, Malta, Polandia, Portugal, Rumania, Slovakia, Slovenia, Spanyol, Swedia, dan Kerajaan Inggris. 

Misi UE pun tidak hanya sebatas kerja sama ekonomi lagi, namun berkembang sebagai berikut ini. 
  • menjaga perdamaian, kesejahteraan dan stabilitas bagi warga negara anggota;
  • pemersatu bagi negara-negara benua Eropa;
  • memastikan keselamatan hidup warganya;
  • menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan sosial;
  • menghadapi tantangan globalisasi dan menjaga keberagaman masyarakat Eropa;
  • menjaga nilai-nilai masyarakat Eropa semacam pembangunan terpadu, kepedulian lingkungan, HAM, dan masyarakat sosial ekonomi.
g. European Free Trade Area (EFTA)
Organisasi ini didirikan tahun 1959 sebagai lembaga kerja sama ekonomi antar negara yang tidak termasuk MEE. Negara-negara yang menjadi anggota EFTA adalah Swiss, Denmark, Austria, Swedia, Inggris, Norwegia, dan Portugal. Saat ini, negaranegara tersebut sudah bergabung bersama dalam Uni Eropa.

h. East European Council for Mutual Economic Assistance (COMECON)
COMECON merupakan lembaga kerja sama ekonomi antara negara-negara komunis. Negara-negara anggota COMECON antara lain Rusia, Jerman Timur, Cekoslovakia, Bulgaria, Rumania, Hongaria, dan Polandia. Namun sejak tahun 1991 dibubarkan. Negara-negara tersebut pun bergabung bersama dalam UE.

i. South Asian Associaton for Regional Cooperation (SAARC)
SAARC/Asosiasi Asia Selatan merupakan kerja sama untuk regional yang berdiri pada tanggal 8 Desember 1985. Anggotanya antara lain: India, Pakistan, Srilanka, Maldives, Bangladesh, dan Butan.

j. Asian Production Organization (APO)
Organisasi ini sangat penting artinya untuk usaha pengelolaan produksi di Asia. Tujuannya adalah untuk meningkatkan produktivitas negara-negara Asia. Anggotanya adalah: Jepang, Singapura, Indonesia, Hongkong, dan Pakistan.

k. South Pasific Forum (SPF)
SPF berdiri tahun 1971 dengan sasaran utama mempromosikan perdagangan, pendidikan, komunikasi, turisme, dan berbagai masalah politik umum.

0 Response to "Kerja Sama Ekonomi Regional"

Post a Comment