Akibat Perang Dunia II dan Perjanjian - Perjanjian yang Mengakhiri Perang

Advertisement

Perjanjian-perjanjian untuk mengakhiri perang dunia

Konferensi Postdam (2 Agustus 1945)
Konferensi ini diadakan antara Sekutu dengan Jerman yang dihadiri oleh Thruman, Stalin, dan Attlee. Konferensi ini menghasilkan keputusan sebagai berikut:

  • Jerman dibagi dalam 4 daerah pendudukan yakni bagian timur oleh Rusia, bagian barat oleh Amerika Serikat, Inggris, dan Perancis. 
  • Kota Berlin yang terletak di tengah-tengah daerah pendudukan Rusia, dibagi 4 bagian yakni Berlin Barat (Amerika Serikat, Inggris, Perancis) Berlin Timur (Rusia).
  • Danzig dan daerah Jerman sebelah timur Sungai Oder dan Neisse diberikan kepada Polandia.
  • Angkatan Perang Jerman harus dikurangi jumlah tentara dan peralatan militernya (demiliterisasi).
  • Penjahat perang, yakni tokoh-tokoh NAZI harus dihukum di bawah pengawasan internasional.
  • Jerman harus membayar kerugian perang kepada Sekutu.
Konferensi Paris (29 Juli – 15 Oktober 1946)
Konferensi Paris dilaksanakan antara Sekutu dengan Italia, Rumania, Bulgaria, Hongaria, dan Austria. Hasil Konferensi Paris ini baru ditandatangani pada tanggal 10 Februari 1947. Secara garis besar, keputusan yang dihasilkan dalam Konferensi Paris antara lain sebagai berikut :
  • Masing-masing negara yang kalah perang itu harus membayar ganti kerugian perang.
  • Demiliterisasi diberlakukan terhadap negaranegara yang kalah perang.
  • Penyerahan sisa-sisa perlengkapan perang kepada Sekutu.
  • Adanya jaminan integrasi bagi negara-negara tersebut.
  • Penetapan perbatasan-perbatasan baru bagi negara-negara tersebut.
  • Abessynia dan Albania dimerdekakan kembali.
  • Jajahan-jajahan Italia di Afrika diambil alih Inggris.
Perjanjian San Fransisco (8 September 1951)
Perjanjian ini diadakan antara Sekutu dengan Jepang pada tahun 1945 dan dibuat di Jepang. Pada mulanya perjanjian ini hanya bersifat sementara. Kemudian Perjanjian San Fransisco disahkan pada tanggal 8 September 1951. Rusia tidak ikut menandatangani perjanjian ini sehingga tidak mengakuinya. Perjanjian ini berisi:
  • Kepulauan Jepang di bawah pengawasan Amerika Serikat.
  • Tokoh-tokoh fasis diadili sebagai penjahat perang dan harus dihukum di bawah pengawasan internasional
  • Daerah-daerah hasil ekspansi Jepang dikembalikan kepada yang berhak. 
  • Kepulauan Kuril dan Sakalin Selatan diserahkan kepada Rusia; Manchuaria dan Taiwan diserahkan kepada Cina; serta Kepulauan Jepang di Pasifik diserahkan kepada Amerika Serikat. 
  • Korea dibagi dua dengan batas Garis 380 Lintang Utara: bagian utara diduduki Uni Soviet dan bagian selatan diduduki Amerika Serikat.
  • Jepang harus membayar kerugian perang kepada Sekutu. Perang Dunia II yang berlangsung antara tahun 1939 – 1945 menimbulkan

Akibat Perang Dunia II

Perang Dunia II yang berakhir dengan korban dan kerugian yang jauh lebih besar dari pada Perang Dunia I. juga membawa dampak yang luas dalam berbagai bidang, baik bidang politik, bidang ekonomi, bidang bidang sosial, maupun bidang organisasi internasional.

1. Bidang Politik
Akibat yang muncul di bidang politik setelah Perang Dunia II berakhir sebagai berikut.
  • Amerika Serikat dan Rusia (Uni Soviet) sebagai pemenang dalam Perang Dunia II tumbuh menjadi negara raksasa (adikuasa).
  • Terjadinya perebutan pengaruh antara Amerika Serikat dan Uni Soviet yang menimbulkan Perang Dingin.
  • Nasionalisme di Asia berkobar dan timbul negara-negara merdeka seperti Indonesia (17 Agustus 1945),Filipina (4 Juli 1946), India dan Pakistan Dominion (15 Agustus 1947) dan India merdeka penuh 26 Januari 1950, Birma (4 Januari 1948), dan Ceylon (dominion 4 Februari 1948).
  • Munculnya politik mencari kawan atau aliansi yang dibentuk berdasarkan kepentingan keamanan bersama, misalnya NATO, Pakta Warsawa, dan SEATO.
2. Bidang Ekonomi
Perang Dunia II menghancurkan perekonomian negara-negara di dunia kecuali Amerika Serikat. Amerika Serikat menjadi pusat kekayaan dan kreditur dari seluruh dunia. Untuk menanamkan pengaruhnya di negara-negara Eropa dan yang lain, Amerika Serikat melaksanakan program. Misalnya Truman Doctrine (1947), Marshall Plan (1947), Point Four Truman dan Colombo Plan. Program-program ini merupakan usaha untuk membendung berkembangnya komunisme.
  • Perekonomian dunia rusak, kecuali Amerika Serikat. 
  • Amerika Serikat tampil sebagai negara kreditur utama bagi negaranegara di seluruh dunia. Oleh karena itu, dibuatlah beberapa program untuk menyalurkan bantuan berupa kredit, seperti: Marshall Plan, Truman Doctrine, Point Four Truman, dan Colombo Plan. ( Marshall Plan dibentuk untuk memberikan bantuan ekonomi dan militer untuk membangun kembali Eropa. Truman Doctrine bertujuan memberikan bantuan ekonomi dan militer kepada Yunani dan Turki. Point Four Truman bertujuan memberikan bantuan ekonomi dan militer kepada negara-negara yang masih terbelakang. Colombo Plan merupakan program kerja sama pembangunan ekonomi dan kebudayaan di Asia Pasifik yang dibentuk di Inggris.  )
  • Jerman dan Jepang tumbuh kembali sebagai negara industri setelah memperoleh bantuan modal dari Amerika Serikat.
3. Bidang Sosial
Untuk membantu penduduk yang menderita akibat korban Perang Dunia II PBB membentuk UNRRA (United Nations Relief Rehabilitation Administration). Tugas UNRRA di antaranya sebagai berikut.
  • Memberi makan kepada orang-orang yang terlantar.
  • Mendirikan rumah sakit.
  • Mengurus pengungsi dan menyatukan dengan keluarganya.
  • Mengerjakan kembali tanah yang rusak.
4. Bidang Kerohanian
Setiap manusia menginginkan perdamaian. Berbagai upaya dilakukan agar tercipta perdamaian dengan membentuk lembaga perdamaian. Penderitaan yang ditimbulkan akibat Perang Dunia II menyadarkan manusia akan akibat buruk perang. Penduduk dunia menyadari perlunya lembaga yang dapat menjaga perdamaian dunia setelah Liga Bangsa-Bangsa dibubarkan. Pada tanggal 24 Oktober 1945 didirikan Perserikatan Bangsa-Bangsa atau United Nations Organization (UNO). Lembaga ini diharapkan dapat menjaga perdamaian dunia.

0 Response to "Akibat Perang Dunia II dan Perjanjian - Perjanjian yang Mengakhiri Perang"

Post a Comment